************************************************

Skripsi Administrasi Bisnis
Skripsi Administrasi Negara  
Skripsi Administrasi Niaga
Skripsi Administrasi Pertanahan
Skripsi Administrasi Publik 
Skripsi Agama Islam
Skripsi Akuntansi
Skripsi Aqidah Filsafat
Skripsi Bahasa Inggris
 Skripsi Bahasa Sastra Inggris
 Skripsi Biologi
Skripsi Desain dan Komunikasi Visual
Skripsi Ekonomi  
Skripsi Ekonomi Islam
  Skripsi Ekonomi Manajemen
 Skripsi Ekonomi Pembangunan
Skripsi Elektro
Skripsi Farmasi  
Skripsi Fisika
Skripsi Geo Teknik
Skripsi Pendidikan Agama Islam  
Skripsi Pendidikan Bahasa Arab
Skripsi Pendidikan Bahasa Indonesia
Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris
Skripsi Pendidikan Biologi  
Skripsi Pendidikan Ekonomi
Skripsi Pendidikan Elektro 
Skripsi Pendidikan Kimia
 Skripsi Pendidikan Matematika
Skripsi Pendidikan Olahraga
Skripsi Perbankan
Skripsi Perbankan Syariah
Skripsi Perkapalan
Skripsi Pertambangan
Skripsi PPKN
Skripsi PGKSD PGSD PGMI
Skripsi Teknik Mesin 
Skripsi Teknik Metalurgi
Skripsi Teknik Pertanian
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum Perdata
Skripsi Hukum Pidana
Skripsi Hukum Tata Negara
Skripsi Ilmu Hukum
Skripsi Ilmu Keperawatan
Skripsi Ilmu Komunikasi
Skripsi Ilmu Komputer
 Skripsi Informatika
Skripsi Kedokteran 
Skripsi Kehutanan
 Skripsi Keperawatan
Skripsi Kesehatan Masyarakat
  Skripsi Kimia
Skripsi Komputer
Skripsi Komunikasi 
Skripsi Manajemen
Skripsi Manajemen Ekonomi
Skripsi Manajemen Keuangan
Skripsi Manajemen Pemasaran
Skripsi Manajemen SDM
Skripsi Matematika
 Skripsi Olahraga  
Skripsi Psikologi
 Skripsi Sains Kebumian 
Skripsi Sejarah
 Skripsi Sistem Informasi
Skripsi Statistika
Skripsi Sosiologi 
Skripsi Syariah 
Skripsi Tafsir Hadist
  Skripsi Tarbiyah
 Skripsi Tata Negara
Skripsi Tata Boga Tata Busana  
Skripsi Teknik Elektro
Skripsi Teknik Industri
Skripsi Teknik Informatika
Skripsi Teknik Komputer 
Skripsi Teknik Sipil
dan masih banyak lagi yang lainnya....

semua kami rangkum dalam 3 kepingan dvd berkualitas dan jumlah total sementara skripsinya mencapai lebih dari 4.900 buah skripsi (^_^)

========================================================

*koleksi sementara?
Untuk koleksi sementara kami ada sekitar 4.900 lebih. Lho kok sementara? karena begitu kami memperoleh skripsi yang baru dan fresh maka kami akan menambahkannya kedalam koleksi kami sehingga"koleksi skripsi kami akan mengalami penambahan jumlah tanpa pemberitahuan sebelumnya".

==========================================================

BONUS SOFTWARE

**BONUS RAHASIA**

 Ebook rahasia

 kok rahasia? ya karena ebook ini berisi ebook berbahasa indonesia yang tidak beredar luas di internet. Nilai nominal dari ebook ini lebih dari 1juta lho. Tapi di paket koleksi skripsimu akan kami berikan secara gratis..

>> So kami harap jangan disebar luaskan isinya ya <<



========================================================
Pesan sekarang juga! 
 HARGA SEMUANYA hanya 

SUDAH TERMASUK ONGKIR

========================================================






Ayo order sekarang juga sebelum harganya kami naikkan karena skripsinya akan terus bertambah jumlahnya, jadi wajar dong kalo kami menaikkan harganya.

*******************************************************
>>>>> CARA PEMBELIAN <<<<<
*******************************************************

Hanya dengan tiga langkah mudah di bawah ini

Pembelian cepat melalui sms :

1. Sms ke nomor  
0856-5816-8316 / 0823-6613-0680
bbm : 518EC16D


Contoh sms :

"pesan skripsi segala jurusan, Dessy Jl. kebon duren No.18 Lampung + kodepos"


Saya akan membalas sms serta mencatat nama dan alamat anda, infokan nama dan alamat selengkap-lengkapnya


2. Lakukanlah pembayaran ke salah satu rekening saya:
Bank Mandiri
900-00-0868734-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI




Bank BRI
2224-01-000296-53-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI


3. Setelah transfer, segera infokan kembali dengan sms

Contoh sms :

"Sudah transfer An.Dessy, 120 rb, cepetan dikirim ya skripsinya"


Setelah transfer maka skripsi akan saya kirimkan ke alamat sobat, jadi tinggal nunggu kurir kiriman datang ke rumah saja. Saya menggunakan jasa pengiriman TIKI, POS, dan JNE. No resi juga akan saya kirimkan supaya sobat bisa menunggu dengan tenang dan damai, hehe..


 >>> GARANSI !! <<<
DVD koleksi skripsi ini kami garansi dari kerusakan fisik maupun error. ya walau pun sudah diburn dengan kualitas yang terbaik namun bisa saja terjadi eror/data tidak terbaca atau bahkan kerusakan dalam proses pengiriman. So.. tidak usah khawatir akan data error/rusak karena kami akan kirim dvd yang baru dan tetap gratis ongkos kirim.

### PENUTUP ###
"kami pedagang muslim yang jujur dan mencari rezeki secara halal. Siapapun yang telah transfer maka demi Allah dvd koleksi skripsi segala jurusan ini akan kami kirimkan dan garansi juga akan kami jamin kepastiannya ^_^ "


 * sebahagian bukti pengiriman yang telah kami lakukan

 

 Maaf, kami tidak mempublikasikan testimoni dari pelanggan kami karena kami merahasiakan identitas mereka. Tapi kami yakinkan bahwa siapapun yang telah transfer maka DEMI ALLAH dvd koleksi skripsimu akan kami kirimkan.


SEMOGA SKRIPSI ANDA SUKSES DENGAN NILAI MAKSIMAL
Aamiin..

PERHATIAN !!
1. KENAPA TIDAK ADA TESTIMONI PEMBELI ??
Saya menjaga kerahasiaan privasi dari customer saya
2. APAKAH DVD SKRIPSINYA BENERAN DIKIRIM SETELAH TRASNFER ??
Demi Allah dvd skripsi akan saya kirim setelah sobat transfer dan resi pengiriman akan saya sms kan ke no sobat
3. GARANSI DVD SKRIPSINYA BENERAN ??
Beneran DVD skripsinya saya garansi, saya janji!
KENAPA HAL INI DIBUAT??
Saya mencari rezeki secara halal dan berusaha meyakinkan pembeli bahwa saya pedagang yang jujur ditengah persaingan dunia online yang sedikit kurang sehat

Pengaturan Tenaga Kerja

Pengaturan Tenaga Kerja
Pengaturan tenaga kerja ini berhubungan dengan upah kerja atau gaji yang diberikan dalam hal ini sesuai inkab suatu tempat atau daerah usaha tersebut,serta etos kerja karyawan. 

Pas. 1. Untuk melaksanakan Peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya, maka yang dimaksud dengan: a. perusahaan, ialah suatu perusahaan perindustrian yang diurus secara tersendiri maupun tidak, dan termasuk jenis perusahaan yang dituwuk berdasarkan pasal 3, sepanjang hal itu tidak dikecualikan dengan pasal 2; b. majikan (pemberi pekerjaan), ialah pemilik perusahaan, wakilnya atau pengurus perusahaan; c. buruh, ialah orang yang bekerja pada perusahaan itu dan yang tidak dianggap sebagai majikan. (kalimat " de tot de Indonesiers of Vreemde Oosterlingen behorende persoon, die, niet vallende onder artikel 1603 x eerste alinea van het Burgerlijk Wetboek", kini dianggap tidak berlaku).

Pasal 2. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini tidak berlaku lagi: a. perusahaan-perusahaan di luar Jawa, di rnana para buruhnya bekerja berdasarkan S. 1911-540 sub kedua; b. perusahaan-perusahaan negara.

Pasal 3. (s.d.u. dg. S. 194 7-208 dan S. 1948-291.) (1) Oleh Hoofd van het Departement Sociale Zaken (kini dapat disamakan dengan Menteri Tenaga Kerja) ditunjuk jenis-jenis perusahaan, terhadap mana ketentuan-ketentuan Peraturan ini diberlakukan. (*) (2) Menteri Tenaga Kerja dapat menentukan bahwa berlakunya Peraturan ini untuk beberapa daerah tertentu dibatasi sampai perusahaan-per-usahaan yang besarnya tertentu saja, kecuali bila Hoofd van de Afdeling Arbeid van het Departement van Sociale Zaken (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja) menentukan lain terhadap satu atau beberapa perusahaan. Dalam menentukan besarnya perusahaan, ialah perusahaan perusahaan yang sama dalam usahanya dan merupakan kesatuan dan mempunyai hubungan langsung dengan induk-perusahaannya, atau perusahaan-perusahaan yang merupakan cabang-cabang dari induk-perusahaannya dianggap sebagai satu perusahaan. (*) Dengan S. 1948-162 Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian sebagai diubah dengan Ordonnatie tanggal 27 Nopember 1947, Stbl nr. 208, berlaku terhadap jenis pemsahaan sebagai berikut: - perusahaan batik; - pabrik biskuit dan beschuit; - perusahaan tepung gaplek (tapioka); - penjemuran kopra; - percetakan; - penggodokan gambir; - perusahaan kapuk; - perusahaan kulit; - perusahaan baja; - perusahaan mebel; - perusahaan mi dan mihun; - pabrik minyak, kecuali perusahaan yang mengerjakan minyak tanah; - penggilingan beras; - perusahaan cerutu dan sigaret; - perusahaan rokok; - perusahaan kembang gula dan coklat; - perusahaan pengolahan tembakau; - perusahaan tegel dan barang dari tanah list; - tempat pengerinan teh, pemilihan/ pernisahan dan pembungkusan teh, kecuali perusahaan itu adalah bagian dari pabrik teh di perusahaan perkebunan; - pabrik petasan; - pabrik es; - pertenunan; - pabrik roti dan kue; tempat peniupan kaca; - tempat pembuatan kecap; - pabrik barang dari karet; Mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian.

Pasal 4. (s.d. u. dg. S. 1947-208.) Majikan wajib memelihara buku-buku pembayaran atau buku-buku lainnya tentang penyelesaian pembayaran dengan buruhnya, menurut cara yang ditetapkan atau disetujui oteh Menteri Tenaga Kerja; cara-cara yang ditetapkan itu dapat memuat ketentuan-ketentuan khusus untuk perusahaan-perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu.
Pasal 5. (1) Majikan wajib menjamin agar seluruh jumlah upah yang berupa uang dibayarkan kepada buruh secara teratur dan sedikit-dikitnya sekali dalam satu bulan.

(2) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Terhadap upah yang berupa uang itu, kecuali pemotongan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 23 Ordonansi Pajak Upah, hanya boleh dilakukan pemotongan untuk utang-utang kepada majikan atau denda yang dijatuhkan oleh majikan dan untuk iuran dana yang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau yang disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.

(3) Jumlah pemotongan termaksud pada ayat terdahulu, seluruhnya tidak boleh lebih dari seperempat bagian dari upah yang berupa uang yang diterima buruh sejak pembayaran upah yang terakhir.
(5) Majikan dilarang mendenda buruh dalam jangka waktu tujuh hari sampai suatu jumlah uang yang melebihi sepersepuluh bagian dari upah berupa uang yang diterimanya selama jangka waktu itu. Denda-denda ini, baik langsung maupun tidak langsung, tidak boleh menjadi keuntungan pribadi majikan.

(6) (s.d. u. dg. S. 194 7-208.) Menteri Tenaga Kerja berwenang mengeluarkan peraturan bagi perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu, yang memuat ketentuan-ketentuan dalam hal bagaimana dan sampai jumlah berapa, buruh dapat didenda dengan mernperhatikan jumlah maksimum tersebut pada ayat (5).
Pasal 6.

(1) (s. d. u. dg. S. 194 7-208.) Majikan dilarang untuk secara langsung atau tidak langsung: a. memperhitungkan bunga atas uang pinjaman atau uang muka yang diberikan kepada buruh; b. mengadakan pungutan kepada buruh atas pemakaian bahan atau peralatan milik perusahaan atau perawatannya ataupun sebagai bantuan untuk biaya perusahaan. c. menjual barang-barang kepada buruh dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang berlaku setempat; d. mewajibkan buruh untuk menggunakan upahnya atau sebagian upahnya untuk keperluan tertentu, kecuali dalam hal buruh secara sukarela mengikatkan diri untuk ikut serta dalam dana seperti yang dimaksudkan dalam pasal 5 ayat Pasal 7. (1) Majikan wajib menjamin agar buruh dalam jangka waktu 24 jam berturut-turut tidak melakukan pekerjaan selama lebih dari 9 jam (berdasarkan peraturan perundang-undangan perburuhan Republik Indonesia dalam hal ini harus dibaca 8 jam) untuk kepentingan perusahaan, dan agar buruh menikmati satu hari istirahat mingguan secara penuh.

(2) Dalam memperhitungkan jumlah jam kerja seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1), hanya boleh dikurangkan waktu-waktu istirahat, yang masingmasing lamanya sedikitnya setengah jam. (3) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Menteri Tenaga Keria berwenang untuk membebaskan perusahaan-perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan olehnya.

Pasal 8. (s.d. u. dg. S. 194 7-208.) Menteri Tenaga Kerja berwenang untuk menetapkan peraturan bagi perusahaan-perusahaan tertentu atau cabang-cabangnya tentang syarat-syarat kesehatan dan kebersihan pada ruang-ruangan dan tempat-tempat lain di mana buruh bekerja, demikian pula mengenai kondisi kerja.

Pasal 9. (1) Bila majikan langsung atau tidak langsung memberikan perumahan kepada buruh, maka Ia wajib mengusahakan perumahan yang layak.

Pasal 11. (1) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Dikenakan hukuman kurungan paling tinggi satu bulan atau denda paling tinggi seratus gulden, seorang majikan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal: 4, 5, ayat (1), (2), (3) dan (5), 6 ayat (1), 7 ayat (1), 9 ayat (1) dan 10, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang didasarkan atas pasal: 5 ayat (4) dan (6), 8 dan 9 ayat (2), dan begitu pula beberapa syat-at-syarat yang bersangkutan dengan surat izin yang diberikan berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf f. (2) Bila majikan adalah badan hukum, tuntutan dilakukan dan pidana diputuskan terhadap pengurus. (3) Bila pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat terdahulu berlaku pula terhadap pengurus yang memimpin badan hukum termaksud.

Pasal 12. (1) Selain pejabat dan pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, maka para pejabat inspeksi kerja (kini: Pejabat yang bersangkutan dari Departetnen Tenaga Kerja) diserahi tugas untuk menjaga supaya Peraturan ini ditaati, untuk membantu pelaksanaanwa dan pengusutan pelanggaran-pelanggarannya. (2) Para pejabat seperti yang dimaksudkan dalam ayat terdahulu, begitu pula para pegawainya yang turut-serta mendampinginya, selalu dapat memasuki tempat-tempat di mana para buruh dipekeriakan, dan memasuki perumahan para buruh. Bila mereka ditolak memasukinya, mereka dapat meminta bantuan polisi jika dianggap perlu.

Pasal 13. Pengaturan selanjutnya yang diperlukan dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pembinaan Peraturan ini, dilakukan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 
Atas